SPT Pajak Tahunan Online – Bagi mereka yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), ada suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun, yaitu melaporkan harta kekayaan kalian. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara detail cara melaporkan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi secara online. Sebelum kita mulai, penting untuk diketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT ini adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2022.
Baca juga : 12 Cara Mudah Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online Lengkap
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online – Tutorial Efiling
Langkah 1: Akses DJP Online
Pertama-tama, buka browser dan pergi ke Google.com. Kemudian, cari dengan kata kunci “DJP Online” atau langsung ketik alamatnya pajak.go.id. Setelah tiba di situs DJP Online, klik tombol “Login.”
Langkah 2: Masukkan Data Pribadi
Pada halaman login, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Anda. Isi juga kode keamanan yang ditampilkan dalam gambar. Setelah itu, klik “Login.”
Langkah 3: Mulai Melaporkan SPT
Setelah login berhasil, Anda akan melihat kartu NPWP Anda. Untuk memulai pelaporan pajak, pilih menu “Lapor,” lalu pilih “efiling.”
Langkah 4: Pilih Tahun Pajak
Pada halaman ini, Anda akan melihat daftar laporan SPT tahun-tahun sebelumnya. Pilih tahun pajak yang ingin Anda laporkan, dalam hal ini tahun 2021. Pastikan status SPT Anda adalah “normal” jika ini adalah pengisian pertama, bukan perubahan.
Langkah 5: Pajak Penghasilan
Bagian A adalah tentang Pajak Penghasilan. Isilah informasi tentang penghasilan bruto Anda, yang merupakan akumulasi selama satu tahun atau 12 bulan. Jika memungkinkan, gunakan slip gaji sebagai referensi. Selanjutnya, tambahkan pengurangan atau potongan, seperti BPJS, iuran, dan koperasi. Gunakan slip gaji sebagai panduan.
Langkah 6: Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP
Di bagian ini, pilih status pernikahan dan jumlah tanggungan yang Anda miliki. Jumlah yang muncul adalah batas penghasilan yang tidak kena pajak. Jika penghasilan Anda di atas angka ini, Anda harus membayar pajak.
Langkah 7: Pajak Penghasilan yang Sudah Dipotong oleh Pihak Lain
Jika Anda memiliki pajak penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain, seperti zakat melalui Badan Zakat Nasional, masukkan jumlahnya di sini. Jika tidak ada, biarkan kosong.
Langkah 8: PPh Final
Jika Anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, seperti hadiah undian, deposito, atau transaksi saham, isilah informasi ini.
Langkah 9: Daftar Harta dan Kewajiban
Taksirkan jumlah harta yang Anda miliki, termasuk rumah, kendaraan, tabungan, dan barang-barang lainnya. Jika Anda memiliki hutang, catat jumlahnya. Jika tidak ada hutang, biarkan nol.
Langkah 10: Verifikasi dan Pengiriman
Setelah mengisi semua informasi dengan benar, tandai pernyataan sebagai warga negara yang taat dalam pelaporan pajak dan pilih “Setuju.” Selanjutnya, pilih “Selanjutnya” untuk melanjutkan. Pilih metode verifikasi melalui email atau SMS, dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Langkah 11: Selesai dan Konfirmasi
Setelah memasukkan kode verifikasi yang diterima, klik “Kirim SPT.” Anda akan menerima konfirmasi bahwa SPT Anda telah berhasil diajukan.
Langkah 12: Konfirmasi dan Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah SPT Anda berhasil diajukan, Anda akan melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menunjukkan bahwa Anda telah mengirimkan SPT pajak Anda. Ini adalah bukti resmi bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak Anda.
Langkah 13: Penyimpanan Dokumen
Saat Anda mengakses efiling DJP Online, Anda dapat memeriksa Arsip SPT untuk melihat laporan pajak Anda. Pastikan untuk menyimpan dokumen ini dengan baik sebagai referensi di masa depan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan SPT Pajak Tahunan dengan mudah dan nyaman secara online. Jangan ragu untuk mengunjungi kantor pajak jika Anda memerlukan bantuan atau konsultasi lebih lanjut. Terima kasih telah membaca panduan ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam memenuhi kewajiban pajak Anda.