Apa itu Cyber Crime, Jenis & Cara Mencegahnya

apa itu cyber crime

Dunia digital memang mempermudah aktivitas manusia, khususnya dalam kegiatan sehari-hari. Akan tetapi, penggunaan teknologi digital bagaikan dua sisi koin yang memiliki gambar berlainan. Dengan kata lain, dunia digital juga dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Apabila di tengah-tengah masyarakat bentuk kejahatannya berbentuk fisik, berbeda dengan di dunia digital di mana bentuk kejahatannya dikenal dengan istilah cyber crime. Sesuai dengan namanya, cyber crime atau kejahatan siber menyerang para pengguna teknologi dan internet untuk melancarkan aksinya.

Namun, sebenarnya apa itu cyber crime secara mendalam? Apa saja jenis-jenisnya? Lalu, bagaimana cara mencegahnya? Untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini!

Apa itu Cyber Crime?

Cyber crime adalah perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi komputer, telekomunikasi dan jaringan internet. Berbeda dengan tindak kejahatan konvensional, peran teknologi sangat penting untuk keberhasilan seseorang melakukan cyber crime. Inilah mengapa, untuk mencegahnya pun kita juga perlu menggunakan peran teknologi.

Misalnya, untuk mengurangi praktik kecurangan identitas secara digital, kita dapat menggunakan aplikasi verifikasi dengan sistem biometrik. Dengan aplikasi tersebut, sistem akan melakukan proses autentikasi menggunakan data biologis orang tersebut, salah satunya adalah wajah.

Selain praktik kecurangan identitas secara digital, cyber crime juga bisa berupa peretasan, penipuan, penyebaran virus, dan tindak kejahatan digital lainnya.

Jenis-Jenis Cyber Crime

Di dunia kejahatan digital, ada beberapa jenis kejahatan yang umum terjadi, antara lain:

1. Penipuan OTP/OTP Fraud

OTP atau One Time Password adalah rangkaian kode rahasia elektronik yang dikirimkan khusus kepada penggunanya melalui nomor handphone atau email dan hanya dapat dipakai untuk satu kali akses saja. Pada umumnya, OTP akan dikirimkan ketika Anda melakukan transaksi keuangan secara online atau ketika Anda melakukan log in/sign in pada suatu aplikasi atau sistem.

Tujuan dikirimkannya OTP adalah sebagai pengamanan ganda dan memastikan bahwa Anda adalah pengguna aslinya.

Modus penipuan OTP biasanya dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi pihak dari suatu aplikasi mobile banking yang dimiliki korban, kemudian mengatakan bahwa akun korban bermasalah sehingga pelaku seakan-akan ingin membantu menyelesaikan masalah tersebut. Setelah itu, mereka meminta korban untuk menyebutkan kode OTP-nya. Pelaku pun akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menguras saldo korban.

2. Phishing

Phishing adalah cara untuk melakukan penipuan dengan cara memancing Anda untuk membocorkan data-data pribadi Anda yang bertujuan untuk mencuri akun Anda. Biasanya pelaku akan mengincar korban melalui pesan email, media sosial, seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, Twitter, hingga SMS.

Dalam melancarkan aksinya, biasanya pelaku akan mengirim pesan dengan link atau tautan di dalamnya yang dapat mencuri informasi dengan mengisi formulir yang ada di dalam link tersebut. Data dan informasi yang diminta dapat berupa nama, umur, alamat, hingga informasi akun media sosial, seperti username dan password Anda.

3. Carding

Carding adalah tindak kejahatan yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi secara online. Data kartu kredit dapat diperoleh dengan berbagai cara, misalnya meretas situs tempat Anda menggunakan kartu kredit untuk berlangganan atau menggunakan perangkat kecil yang dipasang di balik mesin EDC, perangkat ini dapat merekam data kartu yang Anda gunakan untuk melakukan transaksi.

4. Konten Ilegal

Konten ilegal adalah konten yang berisi informasi yang tidak benar, tidak etis, mengganggu ketertiban umum, dan mungkin melanggar hukum. Biasanya konten tersebut berisi tentang informasi hoaks, adu domba terkait SARA, hingga pornografi.

5. Serangan Ransomware

Serangan ransomware adalah salah satu jenis perangkat lunak yang memasuki gadget seseorang tanpa izin yang dapat menyebabkan kerusakan sistem, server, dan jaringan di dalamnya sehingga Anda tidak dapat mengakses gadget Anda hingga Anda membayar sejumlah uang yang diminta oleh pelaku.

6. Cyberterrorism

Cyberterrorism adalah suatu tindak terorisme yang mengancam pemerintah atau warga negaranya. Pelaku cyberterrorism akan meretas sistem keamanan komputer milik pemerintah suatu negara dengan tujuan untuk mengintimidasi pemerintah untuk melakukan suatu kepentingan tertentu sesuai keinginan pelaku.

Cara Mencegah Cyber Crime

Anda tidak perlu khawatir dengan bentuk kejahatan ini karena ada beberapa cara pencegahan yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Membuat Tanda Tangan Digital

Cyber crime tidak hanya dapat menyerang pribadi, namun juga menyerang dunia bisnis. Salah satu cara mencegah cyber crime di dunia bisnis adalah dengan menggunakan tanda tangan digital sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas.

Selain itu, tanda tangan digital juga berfungsi untuk menyatakan keutuhan informasi elektronik yang ditandatangani. Akan tetapi, penggunaan tanda tangan digital ini juga perlu dibuat dari aplikasi yang sudah tersertifikasi agar terjamin keamanannya dan diakui secara legal.

Ada banyak aplikasi untuk membuat TTd digital, salah satunya adalah Privy. Aplikasi ini sudah diakui oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Jadi, apabila seseorang mencantumkan TTd dari Privy, data diri seseorang tersebut bisa dilacak dan dicek kebenarannya.

2. Membuat Password yang Kuat dan Unik

Password yang kuat adalah kata sandi yang terdiri dari kombinasi huruf kecil, huruf kapital, angka, simbol, dan sebaiknya tidak terlalu pendek. Selain itu, perlu juga untuk membuat password yang unik dan berbeda untuk masing-masing akun yang Anda miliki. Anda juga perlu menghindari data pribadi sebagai password Anda.

3. Ganti Password Secara Berkala

Password sangat dianjurkan untuk diganti tergantung seberapa sering Anda menggunakan akun tersebut dan kekuatan password yang digunakan. Pergantian password dapat dilakukan setiap 30, 60, atau 90 hari.

4. Hindari Penggunaan Software Bajakan

Menggunakan software bajakan memiliki potensi tinggi atas terjadinya cyber crime, sebab software bajakan sangat rentan akan virus malware yang dapat merusak hingga mencuri data Anda.

5. Pastikan Selalu Update Software

Pastikan software yang Anda gunakan merupakan versi paling terbaru. Pasalnya, versi terbaru dari software biasanya merupakan versi terbaik dan Anda akan mendapatkan tingkat keamanan yang lebih baik dari versi sebelumnya. Maka dari itu, jika Anda mendapatkan notifikasi untuk melakukan update software, sebaiknya Anda tidak menundanya.

6. Melakukan Backup Data

Melakukan backup data adalah hal yang sering dianggap sepele oleh banyak orang. Padahal backup data penting dilakukan untuk menghindari kehilangan atau kerusakan data yang Anda simpan dalam perangkat Anda.

Maka dari itu, jika Anda mengalami kerusakan sistem, infeksi malware, atau kerusakan hardware, Anda dapat memulihkan data dengan lebih cepat dan mudah. Anda dapat melakukan backup data ke penyimpanan digital, seperti Google Drive, OneDrive, iCloud atau penyimpanan digital terpercaya lainnya.

Lulusan Universitas Islam Riau jurusan Teknik Informatika yang hampir 24 jam melakukan kegiatan di depan komputer seperti menulis artikel teknologi di blog Afrizatul.com